Akhir-akhir ini kita sering mendengar para pejabat negara mengobral sumpah atas nama Allah, bahwa mereka tidak bersalah dalam perkara yang akan menjeratnya. Dalam kehidupan kita sehari-hari pun, rasanya tidak jarang kita temui kata-kata sumpah, seperti demi Allah, dan lainnya.
Sumpah merupakan sesuatu yang sakral dan suci, karena dengan sumpah berarti seseorang telah menjadikan Allah sebagai jaminan atas kebenaran apa yang diungkapkannya. Oleh karena itu, apabila seseorang melakukan sumpah palsu, berarti ia menggunakan kesucian nama Tuhan untuk urusan yang buruk. Tindakan ini termasuk dalam kategori dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda, `'(Di antara) dosa-dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh orang, dan sumpah palsu,'` (HR Bukhari). Beliau juga bersabda, `'Barangsiapa bersumpah, dan dia berdusta dalam sumpah itu, untuk memakan harta seorang Muslim, maka dia pasti bertemu dengan Allah (pada hari kiamat nanti) dalam keadaan murka,'` (Muttafaq alaihi). Sementara itu Alquran menggambarkan orang yang melanggar sumpah atau mengucapkan sumpah palsu, ibarat perempuan yang dengan tangannya sendiri memorak-porandakan hasil pintalan yang telah ditenunnya dengan rapi.
Firman Allah SWT, `'Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)-mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.'` (QS an-Nahl [16] : 92).
Ayat ini diturunkan ketika banyak terjadi pelanggaran sumpah di kalangan bangsa Arab di sekitar Makkah dan Madinah. Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah menjelaskan, sumpah palsu dalam tradisi Arab disebut ghamis, karena pelakunya kelak akan dibenamkan ke dalam neraka jahannam. Tidak ada perbuatan yang dapat menghapuskan dosa ini kecuali dengan taubat dan mengembalikan hak-hak orang yang direbutnya.
Di dalam Islam, penerapan sumpah dimaksudkan untuk melindungi jiwa dan harta seseorang dari ancaman orang lain. Dahulu sumpah dapat menyelesaikan permasalahan yang melibatkan jaringanjaringan pelaku kejahatan yang rumit. Karena semua pihak menyadari sepenuhnya bahwa sumpahnya punya implikasi di kehidupan dunia dan akhirat. Sekarang kondisinya berbeda, sumpah diucapkan oleh pelaku kejahatan yang juga memiliki otoritas mengatur hukum negara, tanpa rasa takut sedikit pun akan peringatan-peringatan agama. *Republika
Sumpah merupakan sesuatu yang sakral dan suci, karena dengan sumpah berarti seseorang telah menjadikan Allah sebagai jaminan atas kebenaran apa yang diungkapkannya. Oleh karena itu, apabila seseorang melakukan sumpah palsu, berarti ia menggunakan kesucian nama Tuhan untuk urusan yang buruk. Tindakan ini termasuk dalam kategori dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda, `'(Di antara) dosa-dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh orang, dan sumpah palsu,'` (HR Bukhari). Beliau juga bersabda, `'Barangsiapa bersumpah, dan dia berdusta dalam sumpah itu, untuk memakan harta seorang Muslim, maka dia pasti bertemu dengan Allah (pada hari kiamat nanti) dalam keadaan murka,'` (Muttafaq alaihi). Sementara itu Alquran menggambarkan orang yang melanggar sumpah atau mengucapkan sumpah palsu, ibarat perempuan yang dengan tangannya sendiri memorak-porandakan hasil pintalan yang telah ditenunnya dengan rapi.
Firman Allah SWT, `'Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)-mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.'` (QS an-Nahl [16] : 92).
Ayat ini diturunkan ketika banyak terjadi pelanggaran sumpah di kalangan bangsa Arab di sekitar Makkah dan Madinah. Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah menjelaskan, sumpah palsu dalam tradisi Arab disebut ghamis, karena pelakunya kelak akan dibenamkan ke dalam neraka jahannam. Tidak ada perbuatan yang dapat menghapuskan dosa ini kecuali dengan taubat dan mengembalikan hak-hak orang yang direbutnya.
Di dalam Islam, penerapan sumpah dimaksudkan untuk melindungi jiwa dan harta seseorang dari ancaman orang lain. Dahulu sumpah dapat menyelesaikan permasalahan yang melibatkan jaringanjaringan pelaku kejahatan yang rumit. Karena semua pihak menyadari sepenuhnya bahwa sumpahnya punya implikasi di kehidupan dunia dan akhirat. Sekarang kondisinya berbeda, sumpah diucapkan oleh pelaku kejahatan yang juga memiliki otoritas mengatur hukum negara, tanpa rasa takut sedikit pun akan peringatan-peringatan agama. *Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar